Polda Jabar menetapkan Iwan Adi Sucipto (49), warga Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Dia dijerat dengan UU ITE dan KUHP.
Polda Jabar menetapkan Iwan Adi Sucipto (49), warga Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Dia dijerat dengan UU ITE dan KUHP.