Bawaslu Tetapkan KPU Langgar Tata Cara Input Situng

20DETIK

   |   
486 Views | Kamis, 16 Mei 2019 11:33 WIB
Bawaslu menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar proses administrasi pemilu. KPU dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng). 
Khartika Nur Atikah - 20DETIK