Bawaslu: KPU Langgar Prosedur Lembaga Quick Count

20DETIK

   |   
8 Views | Kamis, 16 Mei 2019 12:10 WIB
Bawaslu memutuskan KPU telah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei hitung cepat (quick count). Bawaslu meminta KPU segera mengumumkan lembaga survei yang tidak memasukkan laporan ke KPU. 
Khartika Nur Atikah - 20DETIK