Respons KPU Disebut Langgar Tata Cara Input Data Situng

20DETIK

   |   
35 Views | Kamis, 16 Mei 2019 13:19 WIB

Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng). Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman akan mengevaluasi situng setelah menerima laporan keputusan tersebut.

Ashri Fathan - 20DETIK