Bawaslu memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng). Menanggapi keputusan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman akan mengevaluasi situng setelah menerima laporan keputusan tersebut.