BPN: Kelalaian Penyelenggara Pemilu Tak Boleh Terulang

20DETIK

   |   
6 Views | Kamis, 16 Mei 2019 16:10 WIB

Bawaslu menetapkan KPU melanggar tata cara prosedur dalam proses input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) dengan catatan harus diperbaiki. BPN meminta agar kelalaian penyelenggara pemilu tidak terluang.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK