Bawaslu Minta KPU Bereskan Perkara Lembaga Quick Count dalam 3 Hari

20DETIK

   |   
129 Views | Jumat, 17 Mei 2019 13:49 WIB
Bawaslu memberikan waktu 3 hari kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan pelanggaran administrasi lembaga quick count. Terdapat 22 lembaga quick count yang belum melaporkan metodologi dan sumber dana kepada KPU.
Khartika Nur Atikah - 20DETIK