Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan tak masalah jika kubu capres-cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno enggan membawa sengketa hasil pemilu ke MK. Jika tak ada sengketa di MK, maka secara hukum hasil pemilu bisa ditetapkan pada 25 Mei 2019.