Bupati Garut, Rudy Gunawan, melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut mengikuti aksi demo 22 Mei 2019 di Jakarta. Jika melanggar mereka akan mendapatkan sanksi berupa pemecatan.
Bupati Garut, Rudy Gunawan, melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut mengikuti aksi demo 22 Mei 2019 di Jakarta. Jika melanggar mereka akan mendapatkan sanksi berupa pemecatan.