Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulang kurungan. Hamidy terbukti bersalah memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).