Suap Pejabat Kemenpora, Sekjen KONI Divonis 2 Tahun 8 Bulan Bui

20DETIK

   |   
11 Views | Senin, 20 Mei 2019 19:31 WIB

Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulang kurungan. Hamidy terbukti bersalah memberikan suap kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

Ferdian Zikran - 20DETIK