Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Johny juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johny E Awuy dihukum 1 tahun 8 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Johny juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.