Pemerintah Kota Makassar melarang pegawai negeri sipil (PNS) menerima gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Hal ini menyusul banyaknya parsel yang kerap diterima PNS jelang Lebaran.
Pemerintah Kota Makassar melarang pegawai negeri sipil (PNS) menerima gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Hal ini menyusul banyaknya parsel yang kerap diterima PNS jelang Lebaran.