Pemerintah Kota Kendari secara tegas melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas, baik itu roda dua maupun roda empat, saat mudik Lebaran. Jika ada ASN yang kedapatan menggunakan kendaraan dinas saat mudik, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang ada.