Terhadap tuduhan pengiriman senjata api ilegal, kuasa Hukum eks Danjen Kopassus, Mayjen (purn) Soenarko mengakui kliennya hendak mengirimkan senjata dari Aceh ke Jakarta. Namun Ia menampik pengiriman itu sebagai bagian dari upaya makar, karena senjata api dari Aceh hendak diserahkan ke Museum Kopassus.