Dapat Penangguhan Penahanan, Lieus dan Mustofa Harus Wajib Lapor

20DETIK

   |   
2,450 Views | Selasa, 04 Jun 2019 15:43 WIB

Meski mendapat penangguhan penahanan, tersangka dugaan makar Lieus Sungkharisma dan tersangka penyebaran berita hoax Mustofa Nahrawardaya dikenai wajib lapor. Polisi menerapkan wajib lapor kepada Lieus dan Mustofa dua kali dalam sepekan, yaitu setiap Senin dan Kamis.

Monica Arum / Adji - 20DETIK