Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). BW dinilai melanggar kode etik profesi advokat karena menerima tawaran sebagai tim kuasa hukum Prabowo-Sandi padahal masih menjabat di Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Pemprov DKI.