Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno, Bambang Widjajanto (BW), dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) karena dinilai telah melanggar kode etik profesi advokat. BW pun tidak mempermasalahkan laporan tersebut karena dirinya menganggap sedang menjalankan tugas kenegaraan.