Sejumlah dalil gugatan paslon 02, Prabowo-Sandiaga ditanggapi oleh KPU di Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/6) pagi. Ketua Tim Hukum KPU Ali Nurdin melihat gugatan kubu 02 tentang Pilpres 2019 bercampur aduk dengan Pileg, masalah itu pun sudah direspons sehingga seharusnya diabaikan oleh MK.