Pihak Bawaslu membacakan jawaban atas gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019. Dinilai inkompeten oleh kubu 02, Bawaslu menyatakan bahwa keterangan yang dibacakan berdasarkan fakta dan bukti.
Pihak Bawaslu membacakan jawaban atas gugatan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam sidang kedua sengketa Pilpres 2019. Dinilai inkompeten oleh kubu 02, Bawaslu menyatakan bahwa keterangan yang dibacakan berdasarkan fakta dan bukti.