Mahkamah Konstitusi pastikan jumlah saksi yang dihadirkan para pihak hanya 15 orang. Selain itu MK juga memperbolehkan membawa 2 ahli unutk menyampaikan argumennya.
Mahkamah Konstitusi pastikan jumlah saksi yang dihadirkan para pihak hanya 15 orang. Selain itu MK juga memperbolehkan membawa 2 ahli unutk menyampaikan argumennya.