Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), menganggap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menyembukan informasi penting dalam keterangannya di sidang kedua gugatan pilpres. Keterangan tersebut adalah soal asal-usul penerimaan dana kampanye Rp 19 miliar oleh pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.