Majelis hakim MK memberikan waktu hingga pukul 12.00 WIB untuk memilah barang bukti dan disusun ke MK. Kubu Prabowo menyusun surat-surat bukti itu untuk diverifikasi.
Majelis hakim MK memberikan waktu hingga pukul 12.00 WIB untuk memilah barang bukti dan disusun ke MK. Kubu Prabowo menyusun surat-surat bukti itu untuk diverifikasi.