Tim Hukum Prabowo-Sandi sempat diminta oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Enny Nurbaningsih, untuk menghadirkan dokumen P-155 sebagai barang bukti 17,5 juta DPT invalid. Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, menjelaskan salah satu alasannya karena kesulitan memfotokopi bukti-bukti tersebut karena diakui hampir seluruh toko fotokopi di Jakarta penuh.