Saksi Agus Maksum yang dihadirkan oleh tim hukum Prabowo-Sandi tidak dapat memastikan DPT Invalid 17,5 juta yang dipersoalkannya digunakan untuk mencoblos. Namun, menurut anggota tim hukum Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah, hal ini akan dibuktikan oleh keterangan saksi fakta dan ahli lainnya.