Arsitek KPU, Prof. Dr. Ir. Marsudi Wahyu Kisworo dihadirkan oleh tim kuasa hukum KPU dalam menghadapi gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Marsudi bicara seolah perubahan suara yang acak, seolah-olah ada upaya mengurangi dan menambahkan suara.