Ahli dari kubu Jokowi, Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut tim hukum Prabowo-Sandi harus bisa menghadirkan mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membuktikan dalil netralitas intelijen. Namun Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, menganggap hal tersebut tidak memungkinkan karena persidangan yang berasaskan speedy trial (peradilan cepat).