Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi KPU/Termohon dan pihak Jokowi-Ma'ruf Amin/pihak Terkait yang memprotes berkas perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi KPU/Termohon dan pihak Jokowi-Ma'ruf Amin/pihak Terkait yang memprotes berkas perbaikan permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.