Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan pelanggaran administratif yang bersifat TSM dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan kewenangan MK disebut sesuai undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan pelanggaran administratif yang bersifat TSM dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan kewenangan MK disebut sesuai undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.