MK: Gugatan TSM Tim Prabowo Ditangani Bawaslu

20DETIK

   |   
65 Views | Kamis, 27 Jun 2019 15:33 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan pelanggaran administratif yang bersifat TSM dalam pemilu merupakan kewenangan Bawaslu. Sedangkan kewenangan MK disebut sesuai undang-undang adalah tentang perselisihan hasil penghitungan suara.

20detik - 20DETIK