Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tangkap kreator penyebar hoax dan ujaran kebencian. Tersangka diancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri tangkap kreator penyebar hoax dan ujaran kebencian. Tersangka diancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah