Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Jokdri dinilai terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola.
Mantan Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono (Jokdri) dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. Jokdri dinilai terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepak bola.