Baiq Nuril Maknun mengajukan upaya lain terhadap kasus yang menimpanya saat ini. Sebelumnya, peninjauan kembali (PK) kasusnya ditolak oleh Mahkamah Agung. Guru honorer ini dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena merekam perbuatan mesum kepala sekolah. Baiq Nuril pun kini mencoba mencari langkah hukum lain, amnesti.