Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Mantan Ketua BPPN itu sebelumnya dihukum 15 tahun penjara di tingkat banding.