Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dinyatakan melanggar konstitusi oleh pengadilan banding federal. Putusan ini karena Trump sering memblokir pengikutnya di akun Twitter miliknya @realDonaldTrump.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, dinyatakan melanggar konstitusi oleh pengadilan banding federal. Putusan ini karena Trump sering memblokir pengikutnya di akun Twitter miliknya @realDonaldTrump.