Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara karena melakukan keonaran dengan menyebarkan kabar bohong (hoaks) soal penganiayaannya. Melihat vonis tersebut, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan tidak ada kriminalisasi terjadi.
Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara karena melakukan keonaran dengan menyebarkan kabar bohong (hoaks) soal penganiayaannya. Melihat vonis tersebut, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan tidak ada kriminalisasi terjadi.