Ratna Divonis 2 Tahun Bui, KSP: Ini Bukan Kriminalisasi

20DETIK

   |   
8 Views | Jumat, 12 Jul 2019 20:45 WIB

Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara karena melakukan keonaran dengan menyebarkan kabar bohong (hoaks) soal penganiayaannya. Melihat vonis tersebut, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan tidak ada kriminalisasi terjadi.

Ashri Fathan - 20DETIK