Surat permintaan pertimbangan amnesti Baiq Nuril yang dikirimkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada DPR RI rencananya dibacakan dalam rapat paripurna hari ini. Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani pun menyatakan ada empat hal yang akan diperhatikann dalam permohonan pertimbangan amnesti bagi Baiq Nuril.