Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menerima tersangka dan barang bukti kasus penyelundupan 50 kilogram sabu yang diungkap petugas pada Sabtu, 18 Mei 2019 lalu. Empat tersangka dan dua buah kapal pembawa narkoba telah diserahkan BNN beserta handphone dan sepucuk pistol lengkap dengan 7 butir peluru. Keempat tersangka yakni IB (36), HA (27), IR (28), dan MU (27) merupakan warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, Aceh.