PT Perikanan Nusantara (Persero) atau PT Perinus mengembalikan uang sebesar Rp 36,2 miliar ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Uang tunai tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek keramba jaring apung lepas pantai milik Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kota Sabang.