Uang Rp 36 M Terkait Dugaan Korupsi di Sabang Dikembalikan Tunai!

20DETIK

   |   
149 Views | Kamis, 18 Jul 2019 18:26 WIB

PT Perikanan Nusantara (Persero) atau PT Perinus mengembalikan uang sebesar Rp 36,2 miliar ke penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Uang tunai tersebut akan dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi proyek keramba jaring apung lepas pantai milik Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kota Sabang.

Agus Setyadi - 20DETIK
Tags: