Polisi telah menetapkan kuasa hukum Tomy Winata (TW), yakni Desrizal, sebagai tersangka. Desrizal, yang melakukan pemukulah terhadap hakim di PN Jakarta Pusat, terancam dijerat Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP.
Polisi telah menetapkan kuasa hukum Tomy Winata (TW), yakni Desrizal, sebagai tersangka. Desrizal, yang melakukan pemukulah terhadap hakim di PN Jakarta Pusat, terancam dijerat Pasal 212 KUHP dan 351 KUHP.