Era digital kali ini juga mengharuskan adanya suatu regulasi perlindungan data pribadi. Namun, hingga kini Indonesia belum memiliki regulasi yang mengatur perlindungan data pribadi. Disebutkan RUU Perlindungan Data Pribadi hingga kini masih berproses. Namun belum dibahas Komisi I DPR RI karena masih si tangan pemerintah.