Soal Perizinan Kepala Daerah ke LN, Mendagri Singgung Anies

20DETIK

   |   
87 Views | Senin, 22 Jul 2019 15:46 WIB

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat pemberitahuan terkait permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri untuk kepala daerah. Dalam pemberitahuan, para kepala daerah harus mengajukan izin paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan.

Khartika Nur Atikah - 20DETIK