Pengamen Cipulir Korban Salah Tangkap Surati LPSK

20DETIK

   |   
362 Views | Selasa, 23 Jul 2019 11:57 WIB

LBH Jakarta meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan ke pengamen Cipulir korban salah tangkap. Hal ini demi menfantisipasi ancaman dan intimidasi dari pihak tertentu.

Satria Kusuma - 20DETIK
Tags: