Akibat Salah Tangkap, Pengamen Cipulir Rugi Rp 139 Juta

20DETIK

   |   
1,130 Views | Jumat, 26 Jul 2019 19:06 WIB

Pengamen Cipulir yang menjadi korban salah tangkap terkait kasus pembunuhan pada tahun 2013 menuntut ganti rugi. Mereka berempat mengaku kehilangan pendapatan sekitar Rp 139 juta akibat proses hukum yanh harus dihadapinya selama 2 tahun 7 bulan.

Satria Kusuma - 20DETIK