PTUN Jakarta kabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Anies Baswedan nyatakan tidak akan menyerah untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
PTUN Jakarta kabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah dan mencabut SK Gubernur DKI tentang pencabutan izin reklamasi Pulau H. Anies Baswedan nyatakan tidak akan menyerah untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.