Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Front Pemberla Islam (FPI) belum mengantongi surat keterangan terdaftar (SKT) ormas dari Kemendagri hingga saat ini. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah telah mempolitisasi. Menurutnya, hal ini hanyalah persoalan aturan negara yang harus ditaati.