Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai adanya pelanggaran undang-undang di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu berkaitan masih adanya penyidik KPK unsur kepolisian yang masih menerima kenaikan pangkat dari Polri.
Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Mochtar menilai adanya pelanggaran undang-undang di Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu berkaitan masih adanya penyidik KPK unsur kepolisian yang masih menerima kenaikan pangkat dari Polri.