Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat ada 3.285 jerat digunakan untuk memburu satwa liar dilindungi. Terdapat berbagai jenis jerat ukuran besar dan kecil, serta jerat sling yang mematikan. KLHK pun berkomitmen untuk menindak tegas kejahatan ini.