Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany bertanggung jawab atas kematian paskibra berinisial AQ. Pihaknya menilai hal itu sudah sesuai dengan peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 65 Tahun 2015.