MPR kembali mengemukakan gagasan untuk melakukan perubahan ke-5 terhadap UUD 1945. Salah satu wacana yang digulirkan yaitu menghidupkan kembali kewenangan MPR untuk membentuk GBHN.
MPR kembali mengemukakan gagasan untuk melakukan perubahan ke-5 terhadap UUD 1945. Salah satu wacana yang digulirkan yaitu menghidupkan kembali kewenangan MPR untuk membentuk GBHN.