Jaksa KPK sebut suap dan gratifikasi yang diterima anggota DPR Bowo Sidiq Pangarso digunakan untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai anggota DPR lagi. Tak sedikit, total uang senilai Rp 8 miliar rupiah diterima oleh Bowo.
Jaksa KPK sebut suap dan gratifikasi yang diterima anggota DPR Bowo Sidiq Pangarso digunakan untuk kepentingan mencalonkan diri sebagai anggota DPR lagi. Tak sedikit, total uang senilai Rp 8 miliar rupiah diterima oleh Bowo.