Suap Dana Hibah, Pejabat Kemenpora Dituntut 7 Tahun Bui

20DETIK

   |   
333 Views | Kamis, 15 Agu 2019 18:32 WIB

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana. Mulyana diyakini menerima suap dari eks Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.

Ferdian Zikran - 20DETIK