Imbas listrik padam massal pada Minggu (4/8) lalu PT. PLN (Persero) digugat oleh Petrus Bello lantaran ikan koi miliknya mati. Petrus meminta PLN memberikan ganti rugi sebesar Rp 9,2 juta atas kematian ikan koinya.
Imbas listrik padam massal pada Minggu (4/8) lalu PT. PLN (Persero) digugat oleh Petrus Bello lantaran ikan koi miliknya mati. Petrus meminta PLN memberikan ganti rugi sebesar Rp 9,2 juta atas kematian ikan koinya.